Berita Lampung
Kejati Lampung Resmi Lakukan Penahanan 3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Kejati Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tukin dan remonerasi pegawai di Kajari Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remonerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).
Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah yakni, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LN.
Lalu Kaur Kepegawaian inisial BR dan satu orang lagi berinisial SR yang merupakan Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Baca juga: Kejati Lampung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung
Penahanan secara resmi terhadap ketiga tersangka disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri terkait dugaan korupsi pada tunjangan kinerja dan remonerasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Hutamrin, Selasa (14/3/2023)
"Suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," imbuhya
Menurut Hutamrin, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan atas dasar persamaan semua warga di mata hukum.
Dia pun mengklaim jika pihaknya melakukan penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.
Selain itu, Hutamrin juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah para tersangka.
"Ini kami lakukan agar semua tau bahwa kami tidak hanya tajam ke atas, tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam,"
"Kami juga sudah menggeledah rumah para tersangka Minggu kemarin," sambungnya.
Baca juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Tukin Rp 4,1 M
Seperti diketahui, hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.124.352.470.
Dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah terbukti dilakukan penggelembungan atau markup pada besaran tukin beberapa pegawai di Kejari Bandar Lampung.
Kemudian, uang tersebut dimasukan ke rekening pegawai yang bersangkutan.
Selanjutnya uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat penarikan dari oknum di Kejari Bandar Lampung tersebut
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.