Berita Lampung

Kejati Lampung Resmi Lakukan Penahanan 3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Kejati Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tukin dan remonerasi pegawai di Kajari Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Salah satu tersangka korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung saat digiring keluar dari Kejati Lampung menuju mobil tahanan kejaksaan, Selasa (14/3/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remonerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah yakni, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LN.

Lalu Kaur Kepegawaian inisial BR dan satu orang lagi berinisial SR yang merupakan Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji. 

Baca juga: Kejati Lampung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

Penahanan secara resmi terhadap ketiga tersangka disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri terkait dugaan korupsi pada tunjangan kinerja dan remonerasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Hutamrin, Selasa (14/3/2023)

"Suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," imbuhya

Menurut Hutamrin, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan atas dasar persamaan semua warga di mata hukum.

Dia pun mengklaim jika pihaknya melakukan penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.

Selain itu, Hutamrin juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah para tersangka.

"Ini kami lakukan agar semua tau bahwa kami tidak hanya tajam ke atas, tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam,"

"Kami juga sudah menggeledah rumah para tersangka Minggu kemarin," sambungnya.

Baca juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Tukin Rp 4,1 M

Seperti diketahui, hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.124.352.470.

Dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah terbukti dilakukan penggelembungan atau markup pada besaran tukin beberapa pegawai di Kejari Bandar Lampung.

Kemudian, uang tersebut dimasukan ke rekening pegawai yang bersangkutan.

Selanjutnya uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat penarikan dari oknum di Kejari Bandar Lampung tersebut

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved