Berita Lampung

Kejati Lampung Resmi Lakukan Penahanan 3 Tersangka Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Kejati Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tukin dan remonerasi pegawai di Kajari Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Salah satu tersangka korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung saat digiring keluar dari Kejati Lampung menuju mobil tahanan kejaksaan, Selasa (14/3/2023) 

Selain itu, para tersangka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim. 

Menurut Hutamrin, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved