Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Hadirkan Ketua PBNU Mukri di Sidang Pembuktian Suap Karomani Cs
Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihak JPU KPK akan menghadirkan beberapa saksi diantaranya ketua PBNU.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penasihat hukum mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko. KPK bakal menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pembuktian suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani Cs.
Adapun dua orang yang tidak hadir dalam persidangan tersebut yakni Istri Terdakwa Karomani Enung Juhartini.
Mantan Ketua Basnas Lampung dan juga mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung Mahfud Santoso tidak hadir dalam lanjutan persidangan tersebut.
Dari catatan sudah ada 16 kali persidangan bahwa JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 65 orang saksi.
"Kami akan mengikuti persidangan yang agendanya pemanggilan saksi-saksi dari JPU KPK," kata Handoko.
Handoko mengatakan, sebagai pembela terdakwa Karomani pihaknya akan mempersiapkan segala pembelaan terhadap Prof Karomani.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPK-perpanjang-penahanan-Karomani-hingga-40-hari-kedepan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.