Berita Lampung
Merasa Tak Dihargai, DPRD Lamteng Lempar Kasus Mursiyatun ke Kemenpan RB dan KASN
DPRD Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.
Sikap tersebut diambil DPRD Lampung Tengah setelah acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar sebanyak tiga kali.
Akibat merasa diabaikan, Ketua DPRD Sumarsono, selaku pemimpin rapat menyatakan kalau agenda RDP ditutup dan kasus dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
Menurut Sumarsono, RDP dinyatakan selesai setelah tiga kali batal digelar.
Terakhir, agenda RDP ketiga yang dilaksanakan hari ini, Rabu 15 Maret 2023, pukul 10.00 WIB, sempat diskors 15 menit karena undangan yang hadir hanya enam kepala kampung dan Kepala BPKSDM Lampung Tengah saja.
Baca juga: BKPSDM Lampung Tengah Pastikan SK Mutasi Guru Mursiyatun Belum Dicabut
Sumarsono mengatakan, ia mendapat laporan bahwa Mursiyatun tidak hadir dengan alasan sedang mengajar.
Sedangkan tenaga pengajar Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, hanya dirinya saja.
Setelah skorsing dicabut, Mursiyatun dan undangan lainnya tidak juga hadir, sehingga kata Sumarsono, terpaksa RDP dinyatakan selesai.
Karena hal tersebut, DPRD Lampung Tengah merasa tidak dihargai dan akan melaporkannya ke pemerintah pusat.
"Setelah skorsing dicabut, undangan tak kunjung hadir, termasuk Mursiyatun. Sehingga terpaksa RDP dinyatakan selesai," kata Sumarsono kepada Tribunlampung.co.id.
Terlebih, kata Sumarsono, DPRD masih banyak urusan yang harus diselesaikan.
Jika hanya sibuk mengurus masalah satu orang, hanya akan buang-buang waktu saja.
Sedangkan kewenangan DPRD terbatas, jika pemkab tidak menghargai undangan RDP sampai tiga kali, mau tidak mau akan dilimpahkan ke pihak yang lebih berwenang.
"Saya tidak tahu apa alasan tidak hadir di RDP ketiga ini, yang pasti DPRD nyatakan RDP kasus Mursiyatun ditutup. Akan dilaporkan ke Kemenpan dan KASN," katanya.
Menurut Ketua DPRD, setelah RDP ditutup, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas tindak lanjut batalnya RDP.
Dari hasil rapat, Komisi I dan Komisi IV sepakat melanjutkan ke Kemenpan dan KASN.
Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Aturan, Pemkab Lampung Tengah Didesak Cabut SK Mutasi Mursiyatun
SK Belum Diralat
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah menyatakan bahwa SK mutasi Mursiyatun belum dicabut.
Yudairi Hasan, Kepala BKPSDM Lampung Tengah mengatakan, SK mutasi Mursiyatun masih berlaku dan belum diralat.
"Untuk masalah tugas Mursiyatun saat ini mengajar di sekolah mana, pihak Disdikbut yang lebih berwenang menjawabnya," katanya.
Ia beralasan, belum menindaklanjuti SK karena hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Pemkab Lampung Tengah.
Sebab, secara prosedur BKPSDM seharusnya tidak bisa mengeluarkan SK mutasi ASN jika tidak ada rekomendasi dan proses penindakan dari Inspektorat.
"Kita (BKPSDM) hanya pelaksana penerbit SK, jika ada perubahan atau penarikan SK, harus berdasarkan rekomendasi," pungkas Yudairi Hasan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id di kantor DPRD, Rabu (15/3/2023).
(tribunlampung.co.id/fajar ihwani Sidiq)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.