Berita Lampung

Polda Lampung Pecat 23 Polisi se-Provinsi Lampung Selama Tahun 2022

Polda Lampung selama tahun 2022 telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat kepada 23 anggota polisi di Provinsi Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohamad Syarhan saat menggelar coffee morning bersama awak media di ruang rapat utama (rupatama) Bid Propam Polda Lampung, Rabu (15/3/2023). 

Kemudian terkait anggota polisi di Lampung yang terlibat kasus Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), ia mengaku, hal itu juga sudah dituntaskan pada 2022.

"Pada tahun 2022 kami sidangkan semua dan sudah diselesaikan, kami akan terus melakukan pencegahan dan semoga tidak terulang di Polda Lampung," kata Kombes Pol M Syarhan.

Sementara terkait adanya oknum anggota Polri yang diduga mengoplos BBM dan rumah oknum tersebut dijadikan tempat pengoplosan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ia mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan.

"Kalau anggota Polri yang diduga melakukan pengoplosan BBM ilegal di Natar, saat ini dalam proses penyelidikan," turutnya.

"Kami akan tuntaskan semua. Dalam hal ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran anggota di situ," tambahnya.

Selain itu juga, Polda Lampung akan menjawab semua pemberitaan dan informasi yang berkembang saat ini.

"Ketika anggota melakukan pelanggaran, maka mereka juga akan mendapatkan kepastian hukumnya," kata M Syarhan.

Dan hasil dari kinerja selama ini, Kapolri telah memberikan penghargaan sebagai inovasi dalam penanganan anggota Polri.

"Pak Kapolri telah memberikan penghargaan kepada kami saat Rakernis Divpropam Polri beberapa waktu lalu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved