Berita Terkini Nasional

Wanita Asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Gegara Tagih Utang Lewat Media Sosial

Wanita asal Malang itu justru dituntut denda Rp 750 juta akibat upayanya menagih utang melalui media sosial.

Tribunnews.com
Wanita asal Malang dituntut Rp 750 juta gegara tagih utang lewat media sosial Facebook. 

Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.

Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.

Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.

Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.

Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.

Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.

Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. 

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut,”

“Tapi kan saya memang menagih uang saya,"

“Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved