Berita Terkini Nasional

Wanita Asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Gegara Tagih Utang Lewat Media Sosial

Wanita asal Malang itu justru dituntut denda Rp 750 juta akibat upayanya menagih utang melalui media sosial.

Tribunnews.com
Wanita asal Malang dituntut Rp 750 juta gegara tagih utang lewat media sosial Facebook. 

Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.

Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.

Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.                                                          

Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?," tegas Dian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved