Berita Terkini Nasional
Wanita Asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Gegara Tagih Utang Lewat Media Sosial
Wanita asal Malang itu justru dituntut denda Rp 750 juta akibat upayanya menagih utang melalui media sosial.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.
Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.
Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.
"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.
Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?," tegas Dian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Polisi Tangkap Sopir yang Bunuh Anak Majikannya di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Identitas 4 Korban Tewas Saat Demo di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Ngeri, Kantor DPRD NTB Dibakar hingga Dijarah Massa |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dicibir Gara-gara Postingannya Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Pengganti Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.