Berita Terkini Nasional

Wanita Asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Gegara Tagih Utang Lewat Media Sosial

Wanita asal Malang itu justru dituntut denda Rp 750 juta akibat upayanya menagih utang melalui media sosial.

Tribunnews.com
Wanita asal Malang dituntut Rp 750 juta gegara tagih utang lewat media sosial Facebook. 

Tribunlampung.co.id - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang pas disematkan pada wanita asal Malang tersebut.

Selain uang yang dipinjamkan tidak kembali karena di utang, wanita asal Malang ini kini harus bernasib sial.

Pasalnya wanita asal Malang itu justru dituntut denda Rp 750 juta akibat upayanya menagih utang.

Wanita tersebut menagih utang lewat media sosial karena sudah menemui jalan buntu.

Akan tetapi usahanya menagih utang lewat media sosial membuatnya diperkarakan secara hukum.

Baca juga: Indra Bekti Jual Rumah Mewahnya demi Lunasi Utang-utangnya

Sebab selain dituntut denda Rp 750 juta, wanita ini juga dituntut penjara.

Alhasil tuntutan tersebut menjadi kabar kurang mengenakan bagi wanita asal Malang yang bernasib kurang beruntung saat menagih utang.

Bagaimana tidak, perempuan bernama Dian Patria Arum Sari itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta usai menagih utang.

Wanita berambut pirang itu dipermasalahkan usai menagih utang di kolom komentar di akun Facebook perempuan berinisial DIPR.

Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.

Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.

Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.

Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.  

Baca juga: Lunasi Utang Rp 17 Juta, Ressa Herlambang Akhirnya Minta Maaf ke Kiki Kanoe

Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved