Polres Lampung Utara

Pemilik Sabu di Lampung Utara Akhirnya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung cokok dua pemilik sabu berikut barang buktinya setelah sempat berkelit dan menghindar.

Istimewa
Barang bukti - Barang bukti sabu tangkapan Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung dari dua pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sempat viral penangkapan seorang pelaku narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu di wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung, dimana pelaku dapat menghindar dari barang bukti.

Bak pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, kini pelaku kembali dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung, dan kali ini berikut barang buktinya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra berhasil menangkap dua pelakunya pada Kamis (16/3/2023) di sebuah rumah kontrakan Gang Kandis, Kecamatan Bukit Kemuning.

"Salah satu pelakunya sempat viral karena dapat menghindar dari barang bukti berinisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning," ungkap AKP Made, Jumat (17/3/2023).

ES alias UJ ditangkap bersama rekannya terduga NW (51) kemarin, pukul 18.05 WIB yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.

Baca juga: Kasus Laporan Palsu Oknum Perawat Diselesaikan Lewat Restorative Justice Polres Lambar Polda Lampung

Baca juga: Pencarian Korban Tanah Longsor Berakhir, Kapolres Way Kanan Polda Lampung Apresiasi Tim Gabungan

Made mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu. "Karena ini memang menjadi atensi," ujarnya.

"Saat keduanya kita tangkap, barang bukti yang ada pada NW berupa 1 paket sabu seberat 4,37 gram, 5 plastik klip bening, dan HP Nokia warna biru," sambung dia.

Kemudian pelaku ES alias UJ, sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara menelan ke dalam mulutnya.

"Namun petugas kita melihat, setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 buah paket klip sabu seberat 0,3 gram," jelasnya lagi.

Selain itu turut disita selembar tisu, 1 timbangan digital merk Camry dan HP Oppo warna biru.

"Kedua pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan," terangnya.

"Mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " terus dia.

Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Made mengatakan pihaknya telah bekerja secara profesional.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Kasatbinmas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dorong Kuatkan Sinergi 3 Pilar

"Walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan," tegasnya.

"Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved