Polres Lampung Utara

Seorang Pria Berupaya Telan Sabu Saat Akan Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampura Polda Lampung

Pemilik sabu di Lampung Utara sempat hendak menelan barang bukti saat dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

zoom-inlihat foto Seorang Pria Berupaya Telan Sabu Saat Akan Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampura Polda Lampung
Istimewa
Ilustrasi barang bukti sabu.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung sempat terkecoh saat akan menangkap seorang pria penyalahguna narkotika lantaran pelaku berupaya menelan barang bukti sabu yang ada ditangannya.

Pemilik sabu berinisial ES alias UJ (55) di Lampung Utara itu sempat hendak menelan barang bukti (BB) saat dicokok Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Kamis (16/3/2023) pukul 18.05 WIB. 

Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Made Indra mengungkapkan, pelaku yang hendak menghilangkan barang bukti berinisial ES alias UJ (55).

"Pelaku ES alias UJ, sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara menelan ke dalam mulutnya," beber AKP Made, .

"Namun petugas kami melihat dan kami minta untuk dikeluarkan, didapati barang bukti 2 buah paket klip sabu seberat 0,3 gram," sambungnya.

Selain itu turut disita selembar tisu, 1 timbangan digital merk Camry dan HP Oppo warna biru.

Baca juga: Pelaku Asusila Anak Tiri Dibekuk Petugas Polsek Katibung Polres Lamsel Polda Lampung

Baca juga: Kasus Laporan Palsu Oknum Perawat Diselesaikan Lewat Restorative Justice Polres Lambar Polda Lampung

Pelaku ES ini tergolong licik dan sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu saat ditangkap di wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Dimana saat itu pelaku dapat menghindar dari barang bukti hingga akhirnya kini diringkus berikut BB dan tak bisa berkutik.

Pelaku diringkus bersama rekannya NW (51) di waktu dan hari yang sama di sebuah rumah kontrakan Gang Kandis, Kecamatan Bukit Kemuning.

Dari NW didapatkan BB 1 paket sabu seberat 4,37 gram, 5 plastik klip bening, dan HP Nokia warna biru.

"Kedua pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan," terangnya.

"Mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " terus dia.

Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Made mengatakan pihaknya telah bekerja secara profesional.

"Walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan," tegasnya.

"Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved