Polres Tulangbawang

3 Pelaku Curas Gasak Harta Korban Saat Dorong Motor Mogok, Kini Diringkus Jajaran Polda Lampung

Tiga Pelaku curas yang menggasak motor korbannya ketika didorong lantaran mogok berhasil diringkus jajaran Polda Lampung.

Istimewa
BB - Barang bukti pelaku curas di Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tiga Pelaku curas yang menggasak motor korbannya ketika didorong lantaran mogok berhasil diringkus jajaran Polda Lampung.

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap ketiganya di waktu dan lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan korban, aksi curas yang dialaminya terjadi Kamis (22/12/2022), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. 

"Kala itu korban sedang mendorong sepeda motor dari tempat pesta yang ada di Kampung Purwa Jaya," ujar  

Kapolsek Banjar Agung, Polda Lampung, AKP M Taufiq, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Edukasi Pemilik Lapo Tuak Agar Tak Jualan Lagi

Baca juga: Modus Ditabrak dan Pukul Sopir Grand Max, Salah Satu Pelaku Berhasil Diringkus Jajaran Polda Lampung

Tiba-tiba korban dihampiri dua orang yang tidak dikenal dan langsung menodongkan sajam jenis pisau lipat ke arah perut korban.

Lalu menggasak HP merek Oppo A71, plastik berisi KTP, BPJS, STNK sepeda motor korban, BPKB sepeda motor dan uang tunai Rp 120 ribu. 

"Para pelaku juga mengambil sepeda motor yang sedang didorong oleh korban, lalu kabur ke arah Penawar," ungkapnya.

Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta.

Taufiq menambahkan, usai mengalami peristiwa tersebut, korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung. 

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. 

Untuk pelaku JL dan DP dikenakan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Sedangkan pelaku HI dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Polda Lampung yakni JL (35), berprofesi wiraswasta warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved