Polres Lampung Tengah

Modus Ditabrak dan Pukul Sopir Grand Max, Salah Satu Pelaku Berhasil Diringkus Jajaran Polda Lampung

Bermodus motornya ditabrak, satu dari tiga pelaku pengeroyok sopir mobil Daihatsu Grand Max diringkus polisi.

Istimewa
BB - Mobil Daihatsu Grand Max milik korban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bermodus motornya ditabrak, satu dari tiga pelaku pengeroyok sopir mobil Daihatsu Grand Max saat melakukan perjalanan dari Kota Gajah menuju Gunung Sugih akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.

Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus MA alias Serli (33), Sabtu (18/3/23).

Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Wawan Budiharto menjelaskan, pelaku inisial MA alias Serli (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu telah diamankan petugas.

"Untuk dua rekan pelaku yakni RN dan YI masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya, Minggu (19/3/2023).

MA ditangkap atas laporan korban Samsi (34), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca juga: Ada BB Sabu, Seorang Pemuda Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Baca juga: Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus DPO Pelaku Curat HP dan Motor

Pelaku bersama rekannya diketahui memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dengan mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.

“Tak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban namun korban menghindar,” ujarnya.

Selanjutnya, tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Kini, MA berikut barang bukti Daihatsu Grandmax warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“MA ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui sebelum melakukan aksi pemukulan, pelaku juga sempat memepet mobil korban di Kampung Bangun Rejo.

“Pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,” sambungnya.

Karena tidak diberi uang, para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda Motor Beat warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved