Berita Lampung

91 Desa di Lampung Utara Akan Malaksanakan Pilkades Serentak 13 Juli 2023

Sebanyak 91 Desa di Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ilustrasi pilkades. 91 Desa di Lampung Utara bakal melaksanakan Pilkades serentak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara -  Sebanyak 91 Desa di Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Berbagai persiapan terus dilakukan untuk Pilkades serentak di Lampung Utara yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan payung hukum terbaru untuk pelaksanaan Pilkades serentak.

“Mudah-mudahan dalam pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang dapat berjalan dengan baik dan aman,” tandasnya.,” kata  Minggu (19/3/2023).

Perubahan peraturan bupati sangat diperlukan agar kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tak lagi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga: 187 Hektare Sawah di Lampung Utara Terdampak Banjir, 10 Hektare Gagal Panen

“Fokus utamanya merubah pasal yang mengatur tentang persyaratan ijazah,” jelasnya.

Jika sebelumnya proses verifikasi ijazah cukup dilakukan di tingkat panitia pemilihan saja, ke depan akan dilibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan keterlibatan tersebut, keaslian ijazah dapat benar-benar teruji.

“Semoga dengan perubahan tersebut, peristiwa yang dialami Desa Subik tidak lagi terulang,” kata dia.

Ia menjelaskan, total anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkades serentak kali ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 jutaan.

Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan kotak suara, surat suara, dan undangan pemilih.

”Setiap desa hanya akan memperoleh satu kotak suara. Bila kotak suara yang diperlukan lebih dari satu karena banyaknya mata pilih, maka pihak desa yang akan menanggungnya,” katanya.

Sedangkan untuk syarat di dalam pemilihan kepala desa. Kunci utamanya ada di DPT, dan itu keterangannya harus sama dengan KTP yang ikut di dalam pemilihan tersebut. 

“Memang ada hal -hal di dalam pemilihan kepala desa itu masih Berusia 17 tahun di Waktu pemilihan,” jelasnya. 

Dilanjutkannya, apabila dia masih sekolah atau sudah menikah maka bakal calon kepala desa harus membuat keterangan dari kepala desa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved