Polres Lampung Timur

Menjelang Ramadhan, Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung Bersih-bersih Penyalahguna Narkoba

Terciduk mengedarkan sabu, seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Sabu - Barang bukti sabu hasil penangkapan di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Menjelang bulan ramadhan, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan bersih-bersih pengguna dan pengedar narkoba diwilayah setempat.

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung menyergap satu pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (29) warga Kecamatan Batang Hari Nuban.

Terciduk mengedarkan sabu, seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AA Selasa (21/3/2023) kemarin di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023).

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip beningĀ  berisi sabu seberat 0,65 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan AA di daerah Desa Gunung Tiga.

Baca juga: Jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung Imbau Warga Tak Jual dan Tak Konsumsi Miras

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Telah Limpahkan Pelaku Judi Sabung Ayam ke Kejari Tulangbawang

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan AA, tetapi berhasil melarikan diri.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan AA, dan ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening," bebernya lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

"Untuk rekan AA berinisial JI berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," sambung dia.

AA sendiri dijeratĀ  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved