Berita Terkini Nasional

KPK Selidiki Harta Tak Wajar Pegawai Pajak AG, Dari Rp 134 Juta Jadi Rp 98 Miliar

Seorang pegawai pajak dengan jabatan Account Representative (AR) Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial AG memiliki harta Rp 98 miliar.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews/Kompas TV
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mendatangi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyerahkan hasil analisis terkait transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triluin untuk kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kemenkeu sebagai penyidik asal tindak pidana pencucian uang. 

Alasan ini, tampaknya semakin tak masuk akal.

Namun Prastowo memberi alasan kedua.
 
 "Yang kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput,"

"Nanti akan kami jelaskan lebih rinci," tegas Prastowo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Yang pasti, kata Prastowo, Itjen Kemenkeu sudah bergerak untuk menelusuri harta tak wajar AG.
 
"Ada anomali, sudah dilakukan tindak lanjut. Itjen sudah mengirim email ke yang bersangkutan dan sudah ada konfirmasi," jelas Prastowo.
 
Kemudian, kata Prastowo, data yang diterima dari konfirmasi AG, ada laporan utang.

"Minus karena utang lebih besar," tegas dia.

Meski begitu KPK tampaknya tak percaya dengan penjelasan Kemenkeu ini.

KPK mengaku akan mengecek harta kekayaan atau LHKPN pejabat pajak AG yang mengalami kenaikan ribuan persen dalam kurun 4 tahun.
 
"Aku cek dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
 
Menurut Pahala, pihaknya akan memeriksa rincian harta AG yang dilaporkan dalam LHKPN.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved