Rektor Unila Ditangkap KPK

Istri Karomani Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Tindak-tanduk Sang Suami, Tiap Bulan Dijatah Rp 15 Juta

Istri Karomani, Enung Juhartini mengaku tak banyak tahu terkait tindak-tanduk maupun keputusan yang diambil oleh suaminya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini saat dihadirkan di persidangan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Selasa (28/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Istri Karomani, Enung Juhartini mengaku tak banyak tahu terkait tindak-tanduk maupun keputusan yang diambil oleh suaminya.

Hal itu ungkapkan oleh Enung Juhartini saat memberi kesaksian dalam sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Selasa (28/3/2023).

Menurut Enung, dirinya memang tak banyak bertanya kepada sang suami perihal kwitansi dan dan buku rekening yang diperlihatkan JPU KPK sebagai barang bukti persidangan.

Enung menjelaskan, dirinya selalu diberi jatah oleh Karomani berkisar Rp 15 juta setiap bulannya.

Selain itu, Enung juga mendapat gaji sebagai PNS tenaga medis di salah satu puskesmas di Bandar Lampung.

Baca juga: Istri Karomani Tolak Beri Kesaksian untuk Suami, Tetap Jadi Saksi Terdakwa Heryandi dan M Basri

"Penghasilan dari bapak (Karomani) itu setiap bulan kadang Rp 15-16 juta," kata Enung.

"Kalau selain itu, saya tidak banyak tanya. Karena sudah kesepakatan kami, kalau sudah urusan kerjaan itu ranah masing-masing," imbuhnya.

Kemudian, JPU KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari terdakwa karomani.

Adapun salah barang bukti yang diperlihatkan diantaranya berupa kwitansi pembelian tanah seluas 449 meter persegi di daerah Rajabasa.

"Kwitansi tanah itu sebenarnya saya tidak tahu-menahu," ujarnya

"Saya baru tahu itu setelah dihubungkan dengan sertifikat dan akte jual beli, ternyata sama," imbuh Enung.

Ia pun mengungkapkan, bahwa dirinya tidak banyak mengetahui bahwa sang suami banyak memiliki aset tanah.

"Saya tidak tahu kalau bapak beli tanah, karena memang saya larang, jadi pa beli-beli tanah bapak tidak pernah ajak saya musyawarah," tutur Enung. 

"Jadi bapak ngasih taunya pas udah beli aja, makanya saya juga kaget pas beli tanah yang di rajabasa jaya," tambahnya.

Baca juga: Istri Karomani Beberkan Kronologi OTT KPK Terhadap Suaminya, Dibawa saat Berada di Bandung

Setelah itu, JPU KPK pun lanjut bertanya terkait aset deposito yang tertera atas nama Karomani

"Kalau deposito saya baru tahu setelah ada penggeledahan," kata Enung

"Saya juga baru tahu kalau suami saya punya deposito sebanyak itu di bank," imbuhnya.

Lebih lanjut, JPU KPK bertanya terkait barang bukti berupa sejumlah uang yang ditemukan di rumah Karomani saat penggeledahan.

Menurut Enung, dirinya tidak mengetahui pasti uang itu milik siapa, namun dia mengakui bahwa sejumlah uang tersebut ditemukan di kamar ia dan suaminya.

"Uang itu ditemukan di rumah saat penggeledahan, tapi saya tidak tahu uang siapa," ceritanya.

"Waktu penggeledahan, uang itu ditemukan di kamar saya, waktu itu saya dipanggil KPK suruh lihat Isi laci besi tempat uang itu," jelasnya.

Lebih lanjut, JPU KPK lalu bertanya terkait pengetahauan saksi Enung tentang laci besi tersebut.

Menurut Enung, laci besi tersebut sudah ada sebelum keluarganya menghuni rumah baru di Rajabasa Jaya.

"Itu bukan lemari atau brankas, itu laci biasa. Setahu saya itu memang sudah ada sejak kami masih tinggal di kedaton," pungkas dia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved