Polres Way Kanan

Pelaku Perampasan HP di Jembatan Way Pisang Diringkus Jajaran Polda Lampung di Sumsel

Pelaku perampasan HP Di jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung,Buay Bahuga, Way Kanan berinisial Z diringkus jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Z, pelaku curas diamankan setelah melenggang hampir dua tahun 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku perampasan HP Di jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan berinisial Z diringkus jajaran Polda Lampung.

Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan Z, setelah temannya lebih dulu dibekuk. Kejadian curas sendiri pada 2021 lalu.

"Korbannya Siti (16) mengendarai motor Honda Absolute Revo bersama saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga," beber Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Selasa (28/3/2023).

Ketika dalam perjalanan, sampai di turunan jembatan Way Pisang Kampung Way Agung, HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering karena panggilan telpon dan diangkat saksi.

"Tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 laki-laki tidak dikenal," terangnya.

Baca juga: Polsek Penengahan Polda Lampung Bagikan Takjil di Eksit Tol Bakauheni Utara Lampung Selatan

Baca juga: Jajaran Polres Lampung Barat Polda Lampung Sidak Pasar Tradisional Pastikan Keamanan Bahan Pangan

"Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan motor Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut alias merampas paksa HP milik korban" sambung Andre.

Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 HP merk Oppo A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindaklanjuti. 

Z alias Kancil (22) yang masuk DPO sebelum akhirnya dibekuk di rumahnya di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Dia mengatakan, Z alias diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga, Senin (27/3/2023) kemarin pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur," ungkapnya.

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. 

"Setelah itu Z dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kronologi curas terjadi sudah cukup lama yakni Rabu (13/10/2021) pukul 13.00 WIB atau hampir dua tahun silam.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ciduk Muncikari Bermodus Buka Kafe

Sementara rekan pelaku curas inisial YAP telah diamankan terlebih dahulu Jumat (24-12-2021) pukul 13.00 WIB saat berada di rumah kontrakan di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas Andre.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved