Berita Lampung

Bupati Lampung Timur Akan Sanksi Pejabat yang Tetap Lakukan Bukber Ramadan Tahun Ini

bupati Lampung Timur akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada OPD atau instansi terkait yang tetap melakukan kegiatan bukber.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Protokoler Pemkab Lampung timur
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo akan beri sanksi pejabat yang tetap melakukan bukber Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melarang adanya kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat.

Larangan bukber tersebut ditegaskan Presiden Jokowi dalam jumpa pers, pada Senin (27/3/2023) lalu.

Arahan itu sebelumnya tercantum dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Presiden Jokowi menyampaikan, larangan buka bersama tersebut berlaku di kalangan pejabat pemerintah.

Serupa juga disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran

Dalam surat edaran tersebut tertulis, bupati dan wali kota di Lampung diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi semua ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, surat edaran tersebut juga tertuju kepada kepala perangkat daerah/unit kerja dan direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Timur juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/155/02- UK/2023, perihal Peniadaan Kegiatan Safari Ramadan.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, pada Sabtu (25/3/2023), bahwa rencana safari Ramadan Kabupaten Lampung Timur ke-24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur tahun 1444 H/2023 M ditiadakan.

Saat dihubungi, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya mengikuti Surat Edaran Gubernur Lampung.

"Kita mengikuti aturan yang ada di atas, dalam hal ini yakni Surat Edaran Gubernur," ucapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur hanya melakukan kegiatan sosial dan santunan kepada anak yatim.

"Lampung Timur melakukan kegiatan sosial dan santunan yatim, orangtua jumpo, dan fakir miskin," katanya.

"Pemkab Lampung Timur juga tidak mengadakan buka bersama," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Arinal Resmi Keluarkan Larangan Buka Bersama untuk ASN Se-Lampung 

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, jika ada OPD atau instansi terkait yang tetap melakukan kegiatan buka bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved