Berita Lampung
Pria Asal Lamteng yang ke Jakarta Pakai Rantai Pasung adalah ODGJ, Keluarga Sangkal karena Keributan
Camat Selagai Lingga, Lamteng, Dedi Fadilah Alida membenarkan adanya salah seorang warga Lampung Tengah yang kabur karena dipasung bernama Mukti Amin.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Mukti Amin mengaku, mantunya tiba-tiba datang bersama sejumlah orang menemui Mukti untuk memasungnya.
Saat dipasung, Mukti mengatakan, tangannya dirantai dan diikat pada sebuah tiang, sementara kakinya dililit oleh batang kayu.
Sampai akhirnya dia bisa meloloskan diri dan kabur ke Jakarta.
Kapolsek Selagai Lingga, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Akmal mengatakan, pihak kepolisian belum pernah mendapat laporan terkait adanya orang kabur dari Selagai Lingga.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran Kanit Intelkam yang berkoordinasi dengan Kepala Kampung Marga Jaya, pihak kampung tidak mengakui adanya warga yang bernama Mukti Amin.
"Warga Marga Jaya tidak ada yang merasa punya keluarga atas nama Mukti Amin dan tidak ada warga yang kehilangan anggota keluarga karena kabur dan sebagainya," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Suami di Lampung Gembok dan Rantai Istri Anak di Rumah Lalu Pesta ke Luar Kota
Belum Ada Koordinasi Dissos
Sementara Untoro dari Bidang Rehabilitasi, Dinas Sosial Lampung Tengah, juga belum mendapat koordinasi apapun terkait orang bernama Mukti Amin.
Kata Untoro , kalau ada temuan seperti itu, seharusnya Dinas Sosial sudah mendapat informasi.
Sedangkan untuk laporan, pendalaman informasi bisa digali dari kepolisian atau dinas sosial setempat.
"Kalau dalam hal ini orang yang bersangkutan (Mukti Amin) tidak dalam keadaan gangguan jiwa, seharusnya informasi bisa kita dapatkan lebih cepat. Tapi sampai sekarang nihil," kata Untoro kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon.
Setidaknya, sambung Untoro, pihak yang berkaitan dengan peristiwa seperti ini bisa dari pihak aparat kampung atau keluarga, kepolisian, atau pemkab dalam hal ini urusan dinas sosial.
Salah satu dari unsur tersebut harus mendapat informasi, setidaknya informasi awal telah ditemukan pria asal Lampung.
Baru selanjutnya didalami dan dimintai informasi, kemudian pihak yang berwajib menentukan tindakan selanjutnya.
"Kalau ODGJ biasanya direhabilitasi dulu, karena tidak bisa dimintai keterangan asal, dan lain-lain. Tapi kalau orang yang bersangkutan sehat dan bisa diajak ngobrol, seharusnya informasi bisa datang lebih cepat," tutup Untoro.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.