Berita Lampung

Apa Hukumnya Sepanjang Hari Tidur Saat Berpuasa? 

Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Apa hukumnya bagi orang yang berpuasa namun sepanjang hari tidur?

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Resky Merta Rega Saputri
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc MA 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Apa hukumnya bagi orang yang berpuasa namun sepanjang hari tidur?

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc MA menerangkan, tidur sepanjang hari saat berpuasa tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Dalam artian, puasa seseorang tetap sah walaupun ia tidur sepanjang hari. 

Imam Nawawi berkata: “Jika orang yang berpuasa tidur sepanjang hari, maka puasanya sah.” (Raudhah al-Thalibin, Vol. II, hlm. 366).

Di tempat lain, Imam Ibnu Qudamah juga berkata, “Tidur tidak memengaruhi keabsahan puasa, baik tidur sepanjang siang hari atau di sebagian waktu pada siang hari.” (Al-Mughni, Vol. III, hlm. 116).

Baca juga: Batalkah Menggosok Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban MUI Lampung

Baca juga: MUI Lampung: Salat Tarawih Tak Perlu Jaga Jarak

Akan tetapi, apabila tidur sepanjang hari mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban-kewajibannya, seperti salat atau bekerja, maka ini yang dilarang, walaupun tidak berkaitan dengan keabsahan puasa.

Tentunya sangat disayangkan apabila waktu-waktu berharga di bulan Ramadan hanya dihabiskan untuk tidur.

Padahal banyak amalan ringan yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya, seperti berzikir, membaca Alquran dan lain-lain.

Wallahu a’lam.

(Tribun Lampung/Resky Merta Rega Saputri)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved