Polres Way Kanan

Dua Pelaku Pengeroyokan di Pakuan Ratu Digelandang Polres Way Kanan Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung,  membekuk pelaku pengeroyokan atau penganiayaan di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu.

Istimewa
BB disita kepolisian 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung,  membekuk pelaku pengeroyokan atau penganiayaan di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, tersangka inisial ALY (48) dan JN (46) berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Kejadian pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti, Pakuan Ratu, korbannya Pagar Mulya (33) warga Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu.

"Peristiwa tersebut disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban," jelas AKP Andre, Jumat (31/3/2023).

Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri, pecah pada bibir bagian atas serta merasakan sakit dan pusing di bagian kepalanya.

Baca juga: Pria di Lamteng Diamankan Polsek Way Pengubuan Polda Lampung Gegara Curi Motor Tetangga

Baca juga: Gasak Sepeda Motor yang Kunci Kontak Masih Menempel, Dua Pemuda Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung

"Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Kronologis penangkapan pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemanggilan terhadap ALY dan JN untuk dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan melengkapi alat bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan hasil gelar perkara, kedua orang inisial ALY dan JN telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," urainya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api warna hitam dan handphone merk OPPO A16 warna Silver diamankan.

"Juga elah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan kurung maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved