Berita Lampung

Miliki Hubungan Asmara dengan Adik Korban, Suami di Tulangbawang Tega Bunuh Istri Pakai Racun Putas

Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengamankan seorang pria terkait tindak pidana pembunuhan berencana di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/candra wijaya
Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengamankan seorang pria terkait tindak pidana pembunuhan berencana di Kecamatan Rawa Jitu Timur. 

Tribunlampung.co.id, TulangbawangTekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengamankan seorang pria terkait tindak pidana pembunuhan berencana di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Pria berinisial BP (28) ini diamankan petugas setelah melakukan aksi keji dengan membunuh istrinya sendiri menggunakan racun putas.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).

Dia juga mengungkapkan, pelaku dan korban ini merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulangbawang.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil 5 Bulan di Lumajang karena Cemburu

"Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," paparnya.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari laporan kakak kandung korban, seorang wanita berinisial S (38).

Saat itu kakak kandung korban merasa ada keanehan dengan kematian korban yang terjadi secara mendadak.

"Karena kecurigaan dari kakak korban, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tuturnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, akhirnya terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada Kamis (16/3/2023) lalu, merupakan aksi pembunuhan berencana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, pada hari Senin (6/3/2023) lalu, ia mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT)," bebernya.

Setelah mendapatkan obat yang dicari pada Rabu (8/3/2023) lalu, pelaku langsung memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Hingga pada Minggu (12/3/2023), paket racun yang dipesan pelaku tiba melalui pengiriman JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucapnya.

Setelah mencampurkan kepada gelas yang berisikan air putih itu, pelaku langsung membangunkan korban yang sedang tertidur hingga memaksa korban agar meminum air putih bercampur racun tersebut.

"Usai melancarkan aksinya, korban langsung pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri saat Bulan Madu, Kecewa karena Chat WhatsApp

Sesudah 30 menit berlalu pelaku kembali ke rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.

Bahkan saat kejadian, pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.

Karena kondisi semakin parah, korban kemudian dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.

"Namun saat tiba di puskesmas pembantu itu, korban ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan adapun motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan gejolak asmara dan sakit hati.

"Menurut pelaku, korban jadi penghalang bagi dirinya untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan sebelum menikahi istrinya, pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban.

Bahkan hubungan asmara tersebut sudah sampai hubungan layaknya suami istri hingga berujung hamil satu bulan.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved