Berita Terkini Nasional

Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan pada 26 Mei 2022 menjadi tersangka.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunManado.co.id
Gelar perkara di Mapolda Sulawesi Utara, Jumat (31/3/2023). Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan korban tewas kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wailan menjadi tersangka. 

"Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.

"Almarhum juga merupakan anak dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk bawa kendaraan," tukasnya.

"Kami juga mengerti dengan perasaan pihak keluarga,"

"Tapi apa yang kami lakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved