Berita Lampung

Mei Tiga Pj Bupati di Lampung Habis Masa Jabatan, Pemprov Usul Ulang Pengganti

Surat yang diberikan Kemendagri tersebut berkenaan dengan akan habisnya masa jabatan pejabat bupati yang akan jatuh pada Mei 2023 nanti.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Net
Ilustrasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati tiga DPRD kabupaten di Provinsi Lampung.

Surat yang diberikan Kemendagri tersebut berkenaan dengan akan habisnya masa jabatan pejabat bupati yang akan jatuh pada Mei 2023 nanti.

Tiga DPRD kabupaten di Provinsi Lampung yang disurati Kemendagri ialah Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan merespon benar surat Kemendagri kepada DPRD tiga kabupaten tersebut.

Qodratul Ikhwan menjelaskan tiga pejabat bupati tersebut akan habis setelah diangkat genap setahun lalu terhitung Mei 2022.

"Iya benar, memang Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah segera berakhir masa jabatannya Mei mendatang," kata Qodratul Ikhwan, dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon dari Bandar Lampung, Sabtu (1/4/2023).

Dengan berakhirnya masa jabatan pejabat bupati di tiga kabupaten tersebut, Qodratul Ikhwan menjelaskan pemerintah daerah akan mengusulkan ulang nama pengganti calon pejabat bupati yang dirincikan Kemendagri, yang representasinya diusulkan oleh DPRD kabupaten yang menerima surat dan Pemprov Lampung.

"Sesuai ketentuan dari Kemendagri," kata Qodratul Ikhwan.

"Dari kabupaten akan mengusulkan tiga nama, dan gubernur juga akan mengusulkan tiga nama," lanjut Qodratul Ikhwan.

Melansir isi surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota, usulan nama PJ bupati harus disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Pj. Bupati Pringsewu Pimpin Upacara HUT ke-59 Provinsi Lampung dan HUT Ke-73 Satpol PP

Baca juga: Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Serahkan Bantuan Sembako pada Warga Terdampak Banjir Bandang di Tuba

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Dewantoro. Sehingga, surat tersebut harus segera dibahas secepatnya agar bisa sesuai jadwal yang ditentukan.

Surat Kemendagri tersebut memiliki tiga poin, yang detailnya berisikan tentang, rincian daerah yang penjabat bupati/wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023.

Karena itu, Kemendagri menilai perlu segera dipersiapkan usulan calon pejabat bupati dan wali kota mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun, surat dari kemendagri itu berisi  tiga poin yang berbunyi :

1. Penjabat Bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved