Berita Lampung

Dibujuk Keluarga, Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku pembunuhan di Desa SinarJaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara serahkan diri ke polisi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Pelaku pembunuhan Siswanto, menyerahkan diri ke polisi, Minggu (2/4/2023). 

Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.

Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.

Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yang berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Diketahui, Seorang pemuda di Desa Sinar Jaya Tanjung Raja, Lampung Utara ditemukan tewas, Sabtu (1/4/2023).

Pemuda yang ditemukan tewas diketahui bernama Siswanto (35) merupakan warga dusun Bunut, Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Jasad korban ditemukan dengan luka dibagian perut dan punggung di jalan perkebunan kopi Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Syamsul Rizal membenarkan adanya penemuan pemuda yang tewas dengan penuh luka.

“Diduga pemuda tersebut dibunuh,” katanya, Sabtu (1/4/2023).

Penemuan jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Yansor.

Ketika itu saksi selesai bertani dari atas gunung.

Saat melintas dijalan dirinya melihat tubuh tergeletak ditengah jalan.

Yansor mendekati tubuh tersebut dilihatnya banyak lumuran darah.

Yansor kemudian sempat bercerita kepada isterinya Anggraini.

Mereka mengetahui, jika sosok tersebut diketahui bernama Siswanto

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved