Polres Pringsewu

Pemuda 19 Tahun Pelaku Pencurian di 27 TKP Diringkus Jajaran Polda Lampung

Pemuda 19 tahun yang menjadi pelaku pencurian di 27 TKP akhirnya tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu.

Dok Humas Polres Metro
Ilustrasi pelaku pencurian yang dibekuk jajaran kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemuda 19 tahun yang menjadi pelaku pencurian di 27 TKP akhirnya tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Warga Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu ini dibekuk jajaran Polda Lampung pada Jumat (41/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

"Petugas menangkap pelaku saat berada di rumah rekannya di Kelurahan Pringsewu Barat,” beber Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Kompol Ansori Samsul, Minggu (1/4/2023) sore.

Terungkapnya kasus pencurian dengan jumlah sebanyak 27 TKP tersebut setelah Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku berinisial EP itu.

Menurutnya Ansori, pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan juga warung milik Vickyanti Benita (24) Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB

Baca juga: Polres Tulang Bawang Polda Lampung Akan Lakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung dan Bhayangkari Bagikan Takjil di Hari ke-10 Ramadan

Namun, setelah dilakukan pengembangan, Ansori menyebut bahwa pelaku juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain.

“Pelaku kerap beraksi di wilayah Pringsewu,” ujarnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 27 kali melakukan aksi pencurian.

Pelaku pun beraksi dengan membobol rumah, toko sembako, konter HP serta kios yang menjual alat kendaraan.

Saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku dibantu dua pelaku lain.

“Identitas dua rekannya juga sudah kami kantongi dan sedang dalam penyelidikan kami,” ucapnya.

Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya.

Dari tangan pelaku EP, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan satu buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.

“Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap,” bebernya.

Baca juga: Polsek Baradatu Way Kanan Polda Lampung Sambangi Warga Salurkan Bantuan Kemanusian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pringsewu kota. 

Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.

Pelaku EP dihadapan penyidik mengatakan, nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved