Ungkap Kasus Polda Lampung

Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Bawa Motor Curian ke Penadah di Sekampung Udik Lampung Timur

Pelaku Curanmor RS membawa motor hasil curiannya dari Bandar Lampung ke penadah berinisial M di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023) dan jelaskan pelaku RS yang curi motor di Bandar Lampung bawa ke Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku Curanmor RS membawa motor hasil curiannya ke penadah berinisial M di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori pelaku RS setiap mengambil motor di Bandar Lampung lalu dibawa ke Lampung Timur.

Setiap kali mencuri, pelaku RS tersebut langsung serahkan ke M selaku penadah di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Jadi setelah selesai eksekusi di Bandar Lampung, Pelu RS ini langsung mengirim motor curian tersebut kepada M penadah di Sekampung Udik Lamtim," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023).

Kompol Ali mengatakan, polisi telah berhasil menangkap RS dan masih mengejar tiga pelaku lainnnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang DPO yakni JN, TS, dan M selaku terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan.

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor saat di Kamar Bareng Pacarnya

Dalam melakukan pencurian sebanyak enam kali terduga pelaku RS, sebagai eksekutor atau merusak kunci kontak kendaraan korban dengan menggunakan alat berupa kunci leter T.

Pelaku RS dibantu oleh rekannya berinisial TS dan J sebagai joki.

Terduga pelaku RS, melakukan pencurian bersama terduga pelaku TS sebanyak dua kali di wilayah Bandar Lampung;

Pelaku RS juga melakukan pencurian bersama terduga pelaku J sebanyak empat kali di wilayah Bandar Lampung.

"Mereka ini mencuri motor untuk mendapat uang," kata Kompol Ali Muhaidori.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah diamankan yakni satu motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4363 NKR.

"Motor tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban, dan kami juga mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk polisi untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kompol Ali Muhaidori.

Polisi telah mempersangkakan pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditangkap saat Bersama Pacaranya

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus RS pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku curanmor saat berada bersama pacarnya di sebuah kamar di penginapan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.

"Jadi pelaku berhasil kami amankan bersama pacarnya berinisial P di sebuah kamar di Kota Bandar Lampung," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori kepada awak media dalam ekspose, Kamis (6/4/2023) di Mapolda Lampung.

Pelaku ditangkap setelah mengambil motor milik Andi di rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (7/1/2023), sekitar pukul 10.25 WIB.

Ia mengatakan, pelaku diintrogasi dan mengaku kalau curanmor tersebut telah dilakukan sebanyak enam kalinya dari 2022 lalu.

Kompol Ali mengatakan, pelaku menggasak motor milik korban diantara pada awal tahun 2022 di parkiran toko Freshmart Way Halim Kota Bandar Lampung.

Pelaku RS bersama J berhasil membawa kabur motor Honda Beat, merk Honda beat pada tanggal 27 Oktober 2022 di Parkiran Mie Inti Tanjungkarang Bandar Lampung.

Pelaku RS bersama TS berhasil membawa kabur satu unit motor merek Honda Beat.

Baca juga: Dua Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti Narkotika

"Pada akhir tahun 2022 di Jalan Tirtayasa Kota Bandar Lampung, pelaku RS bersama J juga berhasil membawa kabur satu motor merek merek Honda Beat," kata Kompol Ali Muhaidori.

Pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku juga menggasak motor Honda Beat saat berada di parkiran rumah makan Santara Resto, Kedamaian Kota Bandar Lampung.

Pada bulan Januari 2023 di Sukarame Kota Bandar Lampung, pelaku RS bersama J juga berhasil membawa kabur motor Honda Beat.

"Kemudian juga pada tanggal 24 Maret 2023 di  Parkiran Alfamart, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung," kata Kompol Ali Muhaidori.

"Jadi mereka itu dua orang berboncengan lebih dulu mengintai motor para pelaku dengan menggunakan motor Honda Beat biru ke lokasi tempat kejadian perkara di parkiran rumah makan santara resto," kata Kompol Ali Muhaidori.

Pelaku telah melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir selanjutnya pelaku berinisial J yang membonceng pelaku berinisial RS mengarahkan sepeda motor tersebut.

Pelaku berinisial RS turun dari motor dan langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

Sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku berinisial RS yang diikuti oleh pelaku berinisial J.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved