Berita Lampung
Korban Perselingkuhan Dituduh Menganiaya Anak di Lampung Timur
Seorang perempuan dilaporkan lakukan penganiayaan anak padahal terlapor adalah istri sah dan tidak lakukan penganiayaan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Persoalan rumah tangga berujung laporan kekerasan terhadap anak ditangani Polres Lampung Timur.
Pelaku yang dilaporkan ke Polres Lampung Timur untuk kekerasan terhadap anak adalah MS.
Robert O. Aruan, SH.,MH.,CLA, selaku Kuasa Hukum dari MS (36) menyampaikan jika kliennya sampai saat belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.
Ia menjelaskan bahwa benar jika kliennya telah dilaporkan terkait dugaan kekerasaan terhadap anak, namun dengan tegas jika laporan itu adalah kategori laporan fitnah.
Bahkan ia sangat miris dengan perkara kliennya yang telah naik sidik.
Robert menceritakan bahwa kliennya adalah korban dari perebut lelaki orang atau pelakor kemudian malahan difitnah dengan keji telah melakukan penganiayaan.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Informasikan Penerimaan Anggota Polri
Robert pun menceritakan jika kliennya adalah seorang ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil.
Namun diselingkuhi oleh suaminya dengan wanita yang berinisial R.
Hingga sampai suaminya dan selingkuhannya memiliki anak.
Padahal menurut keterangan kliennya R pernah ke rumahnya menjenguknya saat kliennya selesai melahirkan.
Namun kliennya tidak menyangka jika kedatangan R tersebut memiliki maksud terselubung dan perselingkuhan suaminya tersebut terungkap setelah suaminya memiliki anak.
Robert menjelaskan awal mula kliennya dilaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, yaitu pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022, setelah terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan kliennya.
Kemudian MS (36) diajak oleh suaminya A (37) menemui R, tepatnya di Mbakaran Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur di sana menemui R dan orang tuanya.
Tujuan A suami MS, akan mengakhiri hubungan perselingkuhannya dengan R dan MS mengajak orang tuanya serta anak-anaknya.
Dikarenakan niatnya jelas, dan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Maka MS dan suaminya mengajak sekretaris dan dan kepala dusun di desa tersebut untuk menjadi saksi lalu mereka akhirnya datang bersama-sama, untuk menyaksikan suaminya mengakhiri hubungan dengan R secara kekeluargaan.
Namun setelah sampai di rumah R belum selesai pembicaraan pihak keluarga R marah marah tidak terima dan ibunya langsung berdiri mengusir MS dan suaminya.
Setelah itu MS adn suaminya serta orangtuanya juga berdiri lalu keluar dari rumahm namun setelah keluar rumah dan berada di teras bersama R.
Ibunya dan keluarganya termasuk juga pelapor mengejar MS, tetapi MS dan suaminya terus berjalan cepat menuju ke dalam mobil Honda Jazz merah yang terparkir di halaman rumah.
MS di peluk suami untuk masuk mobil agar tidak terjadi hal-hal yg diinginkan.dan sebelm masuk mobil.
R lolos menerobos aparat desa dan orang tuanya dan R menunjuk ke MS dan suaminya.
Kemudian mengeluarkan ancaman dengan kaliamat "awas kamu".
Kemudian MS dan suaminya masuk mobil dan disusul ibunya dan temannya.
Tetapi setelah suami MS mau menutup kaca mobil R tetap mengejar dan mendekati ke kaca pintu mbil dan meludahi suami MS sebanyak 2 kali, lalu mobil beranjak pergi.
Sehingga menurut Robert tidak ada sama sekali kliennya, berdekatan dengan PNR (15) selaku pelapor yang tak lain adalah adik kandung dari R.
Apalagi sampai melakukan kekerasan.
Bahkan Robert menegaskan, berdasarkan hasil pra rekontruksi yang disaksikan sendiri tidak ada dugaan penganiayaan tersebut.
Semuanya terlihat jelas bahwa klien saya MS tidak ada kontak fisik dengan pelapor, bahkan berdasarkan kesaksian dari Pak Carik dan Pak Bayan Desa tersebut menyatakan tidak ada kontaK fisik.
"Pak bayan sudah menulis surat pernyataan di atas materai menyatakan bahwa pada malam peristiwa itu tidak ada kontak fisik. Sedikitpun antara kliennya dan pelapor, surat pernyataan itu sudah saya pegang dan menjadi bukti kuat."
"Selanjutnya Robert menceritakan pasca kejadian tanggal 25 Agustus 2022, pelapor malah membuat Video joget joget di TikTok. Seperti tidak ada beban masalah," ujarnya.
Bahkan yang lebih anehnya, kejadian tersebut ditanggal 25 Agustus 2022, tetapi melaporkan pada 16 September 2022 atau 21 Hari kemudian.
Bukti laporan tersebut atau surat keterangan dari dokter baru dibuat pada bulan Februari 2023 atau 5 Bulan setelah laporan.
“Ini kan aneh, dan gak masuk akal. Maka saya akan lakukan upaya untuk membela klien saya, ini seperti ada rekayasa untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka,” ujar Robert.
Ia jelaskan kliennya perempuan baik baik yang terzolimi, sudah dikhianati, diselingkuhi, malahan difitnah dan dilaporkan lagi.
"Ini sudah kacau. Kalau laporan terhadap klien saya dilanjutkan ini akan membuat pelakor bertepuk tangan, kasihan kan," tambah Robert.
Baca juga: Pastikan Keamanan Paskah, Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terjun Langsung Cek Pengamanan Gereja
Namun Robert bersyukur, karena laporan kliennya terhadap R dan Suaminya dengan LP Nomor : LP/B/777/IX/2022/SPKT/Polres lampung Timur, dengan Pasal 284 atau perzinahan juga sudah naik sidik.
“Semoga laporan ini menjadi pembelajaran bagi pelakor, untuk tidak mengganggu suami orang lain yang sah, karena yang menjadi korban adalah anak anaknya,” pungkas Robert.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.