Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Lampung Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans Mesuji Lampung ingatkan perusahaan untuk bayarkan THRR tepat waktu dan jumlahnya harus utuh.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri jelaskan perusahaan wajib bayarkan THR tepat waktu dan utuh. 

Ditambahkan Kiki adanya Posko Pengaduan THR sendiri guna memenuhi hak pekerja.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya.

"Atau bahkan membayarkan hak karyawan tapi telat waktunya," imbuhnya.

Ia pun berharap kepada pekerja yang mengalami berbagai persoalan mengenai THR.

Baca juga: Banjir Putuskan Jalan Penghubung Desa Muara Tenang Timur dan Talang Batu Mesuji Lampung

Dapat mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.

"Selain menjaga hak pekerja atas THR nya, kami juga bakal mengawal pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja," terangnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved