Berita Lampung
Disnakertrans Mesuji Lampung Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnakertrans Mesuji Lampung ingatkan perusahaan untuk bayarkan THRR tepat waktu dan jumlahnya harus utuh.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri jelaskan perusahaan wajib bayarkan THR tepat waktu dan utuh.
Ditambahkan Kiki adanya Posko Pengaduan THR sendiri guna memenuhi hak pekerja.
Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya.
"Atau bahkan membayarkan hak karyawan tapi telat waktunya," imbuhnya.
Ia pun berharap kepada pekerja yang mengalami berbagai persoalan mengenai THR.
Baca juga: Banjir Putuskan Jalan Penghubung Desa Muara Tenang Timur dan Talang Batu Mesuji Lampung
Dapat mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.
"Selain menjaga hak pekerja atas THR nya, kami juga bakal mengawal pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja," terangnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.