Berita Lampung

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tubaba Bantah Tuduhan Adanya Dugaan Malapraktik

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Kabupaten Tulangbawang, Robert O. Aruan membantah keras terkait adanya tuduhan dugaan malapraktik.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/candra wijaya
Klinik Ummi Athayya Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. 

Bahkan hal itu juga tidak ada pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah 
Sakit.

"Namun kita bisa saja menyatakan tenaga medis itu melakukan malapraktik jika dengan sengaja membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional atau rumah sakit tanpa izin,” bebernya.

Robert juga menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP maka dirinya akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan mungkin dapat dikriminalisasi.

"Pada hari Kamis, (6/4/2023) lalu, klien kami juga telah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Tubaba, sehubungan dengan pemberitaan terkait Klinik Ummi Athayya," tuturnya.

Bahkan pada momen itu, pihaknya Klinik Ummi Athayya telah menjelaskan secara runut, dimana tindakannya sudah sesuai prosedur penanganan pasien.

"Antara kliennya dengan keluarga pasien juga sudah bertemu dan menjelaskan duduk persoalannya dengan baik, sehingga tidak ada masalah lagi karena keluarga pasien mengerti dan memahami," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved