Berita Lampung

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tubaba Bantah Tuduhan Adanya Dugaan Malapraktik

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Kabupaten Tulangbawang, Robert O. Aruan membantah keras terkait adanya tuduhan dugaan malapraktik.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/candra wijaya
Klinik Ummi Athayya Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Kabupaten Tulangbawang, Robert O. Aruan membantah keras terkait adanya tuduhan dugaan malapraktik di lingkup klinik setempat.

Menurutnya, Klinik Ummi Athayya saat menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Klien kami telah menjalankan SOP yang ditetapkan oleh Klinik Ummi Athayya dimana tenaga medis itu bekerja," jelas Robert, Jumat (7/4/2023) kemarin.

Hal itu juga sudah sesuai sebagaimana hasil audit maternal perinatal yang telah dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 24 Maret 2023 lalu.

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya telah beredar berita jika pelayanan Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat dikecam.

Baca juga: Monica Indah Jadi Korban Malapraktik Klinik Abal-abal

Hal itu terkait tindakan bersalin seorang ibu hingga mengakibatkan seorang bayi atas nama Pahing meninggal dunia.

"Meskipun bayi tersebut meninggal bukan di klinik milik kliennya, namun dugaan malapraktik persalinan yang beredar tersebut, menjadi sorotan publik," tuturnya.

Bahkan hal itu sampai di wakil rakyat Tulangbawang Barat yang menilai pihak klinik tidak memiliki empati.

"Hal ini malah sebaliknya, klien kami malah sangat memperhatikan keselamatan pasien," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, naluri tenaga medis untuk menyelamatkan, bukan untuk menyakiti.

Hal tersebut, katanya,  harus dipahami oleh semua orang.

"Selain itu untuk penggunaan kata malapraktik juga terlalu dini disematkan," ungkapnya.

Walau begitu, dirinya tetap memaklumi bahwa masih banyak orang yang kurang memahami definisi dari malapraktik.

Sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan risiko medis, selalu disebut sebagai malapraktik.

“Inilah yang harus diluruskan. Sebab, penyebutan malapraktik itu sendiri tidak ada dalam paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tubaba Lampung Bantah Ada Malpraktik 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved