Polres Pringsewu
Polres Pringsewu Polda Lampung Amankan 3 Pemakai Berikut Ganja Sintetis Seberat 1,47 Gram
Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengamankan tiga pemakai berikut barang buktinya berupa ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 1,47 gram.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengamankan tiga pemakai berikut barang buktinya berupa ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 1,47 gram.
Jajaran Polda Lampung itu mengamankan satu bungkus tembakau gorila seberat 0,28 gram dari tangan PP alias Opas (28) dan sebungkus ganja sintetis seberat 1,19 gram dari tangan SL alias Emon (25). Sehingga ditotal beratnya 1,47 gram.
Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengungkap, penangkapan para pelaku bermula dari ditangkapnya terlebih dahulu SAW (25), Sabtu (8/4/2023) dini hari.
"Pelaku PAW (25) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25) dimana keduanya warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa," jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Minggu (9/4/2024).
Bahkan pelaku PAW saat diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB, tengah asyik memakai benda haram tersebut.
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Berbagi 40 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya TO
Dari tangan PAW, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah puntung rokok berisi tembakau gorila dan satu handphone.
Berselang setengah jam kemudian, polisi kembali menangkap PP alias Opas di rumahnya.
Dari tangan pemuda tersebut kembali mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus tembakau gorila seberat 0,28 gram dan handphone.
Terakhir, pukul 02.30 WIB, turut diamankan satu pelaku lain yakni SM alias Emon di rumahnya.
Dari penangkapan Emon, disita BB sebungkus ganja sintetis seberat 1,19 gram dan HP.
"Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu," terangnya.
Para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainnya,” beber Raymond.
Raymond mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kasat Binmas Polres Pringsewu: Satkamling Wujud Konkret Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Satkamling Krisna Wakili Pringsewu Lomba Satkamling Polda Lampung |
![]() |
---|
Kapolsek Pardasuka Sambang Pekon Sidodadi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Imbau Pemuda Salurkan Hobi Balap Motor di Tempat Aman |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polres Pringsewu Polda Lampung Bubarkan Balap Liar di Jalinsum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.