Berita Terkini Nasional

Oknum Satgas PMKS Dinsos Kerawang Terancam 12 Tahun Penjara, Rudapaksa Wanita ODGJ

Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang diancam hukuman penjara belasan tahun gara-gara telah merudapaksa seorang wanita ODGJ.

|
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Seorang atgas PMKS Dinsos Karawang ditangkap setelah tepergok oleh seorang saksi tengah rudapaksa wanita ODGJ. 

Ia diminta  ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan disetubuhi oleh pelaku.

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput.

Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.

Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved