Berita Terkini Nasional
Oknum Satgas PMKS Dinsos Kerawang Terancam 12 Tahun Penjara, Rudapaksa Wanita ODGJ
Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang diancam hukuman penjara belasan tahun gara-gara telah merudapaksa seorang wanita ODGJ.
Ia diminta ganti pakaian daster untuk istirahat malam.
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan disetubuhi oleh pelaku.
"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput.
Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.
Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.
Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Polisi Olah TKP di Lokasi Penemuan Jasad Satu Keluarga di Indramayu, Ambil Jejak Sidik Jari |
![]() |
---|
Kerabat Ungkap Permintaan Sahroni Sebelum Ditemukan Tewas Bersama 4 Anggota Keluarganya |
![]() |
---|
Roy Suryo Tuding Gibran Rakabuming Palsukan Ijazah, Sebut Tak Kalah dari Jokowi |
![]() |
---|
Mobil Milik Korban Pembunuhan Sahroni Ditemukan di Babadan, Indramayu |
![]() |
---|
9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Markas Polisi di Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.