Terduga Teroris Ditangkap di Lampung

Gubuk Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Lampung Melewati 2 Aliran Sungai

Jalan menuju lokasi gubuk tempat tinggal terduga teroris di Register 22 Pringsewu, Lampung berupa jalan setapak nan terjal.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Gubuk lokasi penggerebekan terduga teroris di Lampung melewati dua aliran sungai, disamping jalan yang dilalui berupa jalur setapak nan terjal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Salah satu terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88 pada Rabu (12/4/2023) lalu diketahui tinggal di sebuah gubuk dalam Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, jalan menuju lokasi gubuk tempat tinggal terduga teroris di Register 22 berupa jalan setapak yang terjal.

Jalan setapak menuju gubuk terduga teroris itu lebarnya hanya sekitar 50 sentimeter, sebagian sudah dicor semen oleh warga. Tujuannya supaya kendaraan roda dua bisa melintas, namun hanya sampai lereng bukit.

Pepohonan yang tumbuh secara alami maupun tanaman yang ditanam warga menyelimuti bukit dan menyamarkan jalan.

Selain itu, terdapat dua aliran sungai menuju gubuk terduga teroris tersebut. Jarak antara sungai satu ke sungai lainnya kurang lebih 1,5 kilometer. 

Baca juga: Gubuk Lokasi Tembak Menembak Penangkapan Terduga Teroris di Lampung

Jalan setapak itu menanjak dengan kemiringan berkisar 30 hingga 45 derajat. Mayoritas jalan setapak itu berupa tanah, berbatu dan berair hingga lokasi gubuk terduga teroris berinisial S sulit dilalui sepeda motor.

Dengan demikian, aktivitas S selama di kebun tidak banyak orang yang tahu. Padahal S sudah kurang lebih 2,5 tahun tinggal di KHL Register 22.

Warga menganggap sebagai hal wajar ada yang tinggal di KHL. Karena tidak sedikit orang yang memiliki pondok di kebun KHL Regiater 22 untuk dijadikan tempat tinggal.

Signal ponsel di wilayah KHL Register 22 itu sangat buruk.

Warga yang beraktivitas di KHL Register 22 tidak mengira terkait adanya aktivitas yang lebih dari sekedar bertani dan menyambung hidup.

Sebab aktivitas terduga teroris S dianggap hanya selayaknya petani kebun pada umumnya.

Darman warga Sendang Agung yang bertanam pisang di KHL Regiater 22 mengatakan, jarak tempuh menuju umbul Way Kiri tempat terduga teroris S beraktivitas memakan waktu tempuh 3 jam dengan jalan kaki.

Apa bila ditempuh dengan kendaraan sepeda motor menyingkat waktu jadi 45 menit.

Tiap warga bisa mengelola kebun di KHL Register 22, namun punya wilayah masing-masing.

Baca juga: Kelompok Terduga Teroris di Lampung Ternyata Pernah Sembunyikan Dalang Bom Bali I

Kalau sudah berkebun, menurut Darman, aktivitas fokus di lahan masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved