Suami Bunuh Istri di Pesawaran

Pria Pembunuh Istri di Lampung Jalani Observasi 14 Hari di Rumah Sakit Jiwa 

Pelaku pembunuhan istri di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon saat ini sudah diamankan.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribun Lampung/ Oky Indra Jaya
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Senin (10/4/2023) 

 

Jaga Kebun

Suami bunuh istri di Kabupaten Pesawaran, Lampung, gegara sayur ayam, ternyata pelaku jarang tinggal di rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Tri Rahayu, Suji kepada Tribun Lampung, pada Selasa (18/4/2023).

Suji menuturkan, pelaku sebelumnya merupakan warga baru di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Dirinya menyebut, pelaku serta istrinya setelah menikah, menempati rumah yang baru dibangun pada tahun 2021 silam.

“Pelaku serta istri memang tidak tinggal di sini, karena keduanya bukan asli sini,” ucap Suji.

Sebelumnya pelaku berasal dari Desa Sinar Mulia dan istrinya berasal dari Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. 

Dia menerangkan, pada kesehariannya pun pelaku yang bernama Ardianysah ini juga jarang pulang ke rumah.

Pasalnya pelaku ini bekerja di kebun yang berada di Tanggamus.

“Sehingga pelaku yang bekerja di gunung jarang pulang karena selain jarak yang jauh, juga menjaga kebun yang ada di gunung,”jelasnya.

Kemudian, pada peristiwa tersebut terjadi, dirinya pun kaget karena pelaku sudah ada di rumah.

Sehingga, saat penganiayaan yang dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari itu mengundang perhatian dari tetangganya.

“Saya juga kaget, pelaku tiba-tiba membunuh istrinya sendiri yakni Endang (30),” jawabnya dia.

Suji menyebut, rumah pelaku saat ini sudah kosong.

Sebab, anak dari pasutri yang berumur tiga tahun sudah dibawa oleh keluarga dari pihak istri di Desa Bangun Sari.

“Ada kemungkinan rumahnya sudah tidak ditempati lagi,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved