Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tunggu Arahan Wali Kota soal Perpanjangan Cuti ASN

Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah saat dihubungi Tribun Lampung mengaku belum menerima arahan dari Wali Kota Bandar Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Khaidarmansyah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Presien Jokowi meminta ASN yang mudik lebaran 2013 untuk mengajukan cuti tambahan demi menunda waktu kepulangan mereka.

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah saat dihubungi Tribun Lampung mengaku belum menerima arahan dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

"Belum ada arahan dari Ibu Wali Kota," katanya, Senin (24/4/2023) malam.

Ia mengatakan, kebijakan penambahan cuti tersebut merupakan kewenangan wali kota.

Meski begitu, saat ini ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kabag Protokol untuk menyampaikan imbauan presiden tersebut ke Eva Dwiana.

"Saya sudah koordinasikan dengan Kabag Protokol untuk disampaikan himbauan presiden tersebut ke Ibu Wali Kota," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pelayanan di Pemkot Bandar Lampung berhenti sementara saat libur Lebaran Idul Fitri 1444H/2023.

Tutupnya pelayanan Pemkot Bandar Lampung saat libur Lebaran disampaikan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmasyah.

Baca juga: Tidak Ada Cuti, ASN Pemkot Bandar Lampung Bekerja Normal Hari Ini

"Kalau sudah libur, nggak ada jam operasional lagi. Libur semua," kata Khaidarmasyah, Selasa (11/4/2023).

Khaidarmansyah menjelaskan, libur Lebaran 2023 dimulai sejak 19 April hingga 25 April.

"Kita mulai libur Rabu 19 April hingga Selasa 25 April 2023 ya," terangnya.

Kemudian, operasional pelayanan Pemkot Bandar Lampung akan kembali berjalan seperti biasa pada Rabu 26 April 2023 mendatang.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung No 800/1941/1.09/2022.

"Sesuai SE Wali Kota ya tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," paparnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved