Berita Terkini Nasional

Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka Pengancaman

Buntut postingan halalkan darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka.

|
Editor: taryono
Tribunews.com
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka. 

Andi Pangerang disebut merasa berang ketika mendiskusikan mengenai penetapan beda Lebaran yang terus menjadi perdebatan. 

Topik beda penetapan Lebaran ini, kata Brigjen Adi, sudah sering didiskusikan antara Andi dan Thomas.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat."

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujar Adi Vivid. 

Imbas tidak ditemuinya titik terang, Adi Vivid mengungkapkan Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.

Sementara terkait komentar tersebut, Andi menyebut, tulisan itu dituliskannya di Jombang pada 21 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalima tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang."

Baca juga: Buruh di Lampung Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved