Perampokan di Lampung Selatan
Istri Terlilit Utang, Pecatan ASN Guru Nekat Rampok BRILink di Lampung Selatan
Pecatan ASN guru pelaku perampokan BRILink di Lampung Selatan adalah Suwoko (35) warga Metro Kibang, Lampung Timur.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Istrinya terbelit utang jadi alasan pecatan ASN guru nekat melakukan perampokan BRILink di Lampung Selatan.
Pecatan ASN guru pelaku perampokan BRILink di Lampung Selatan adalah Suwoko (35) warga Metro Kibang, Lampung Timur.
Diketahui Suwoko sebelumnya sempat menjadi ASN guru di wilayah Pemkab Mesuji, Lampung. Namun Suwoko nekat melakukan perampokan BRILink di Lampung Selatan.
Suwoko merampok BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 18.49 WIB.
Atas perbuatannya itu, Suwoko diringkus petugas polisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung selang satu minggu kemudian. Tepatnya pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
Kepada polisi, Suwoko mengakui perbuatannya merampok BRILink seorang diri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, alasan pelaku merampok BRILink karena butuh uang untuk membantu istrinya membayar utang.
Diceritakan Edwin, pelaku Suwoko mempunyai seorang istri yang bekerja di Kepulauan Riau.
Sang istri menghubungi Suwoko ngaku kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya.
Akibatnya, lanjut AKBP Edwin, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung jelang lebaran 2023 ini.
"Motif pelaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau. Lalu istrinya kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).
Lanjut Edwin, pelaku sendiri merupakan residivis kasus pencurian. Suwoko pernah melakukan tindak pidana pencurian (curat) di wilayah Kabupaten Mesuji.
"Namun saat itu, pelaku menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).
Edwin mengatakan, pelaku saat itu merupakan guru dan berstatus sebagai ASN di Mesuji.
Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku telah dipecat sebagai ASN guru atas perbuatannya itu.
Kini perlaku mengulangi kejahatannya dengan merampok di BRILink di Lampung Selatan.
Ketika merampok, tambah Edwin, pelaku mengancam korban dengan senjata mainan.
"Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi) mainan itu," ujarnya
Lanjut Edwin, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku sendiri, menurut Edwin, membawa kabur uang Rp10 juta.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Polisi berhasi menangkap pelaku dengan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp 3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya , pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 18.49 WIB, BRI Link di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan distroni perampok.
Adapun korbannya adalah I Gusti Made Yulian Eranatha sebagai pemilik BRILink.
Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang Rp 10 juta.
Lalu penjaga BRiLink masuk ke dalam untuk mengambil uang.
Saat penjaga masuk ke dalam itulah, langsung diikuti oleh pelaku.
Sehingga uang Rp 10 juta yang ada ditangan penjaga BRILink diambil paksa oleh pelaku.
Saat itu penjaga BRILink atau saksi itu menjerit sehingga pelaku mencekik leher saksi.
Pelaku menodong kepala saksi menggunakan pistol hingga penjaga BRI LInk itu ketakutan.
Selanjutnya pelaku langsung keluar dari BRILink tersebut.
Saksi berusaha mencegah pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri dengan membawa lari uang menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pelaku Penipuan Modus Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Terancam Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Belajar dari Youtube Cara Buat Laporan Palsu Perampokan di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Sengaja Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR Biar Anggota Bayar Cicilan |
![]() |
---|
Pelaku Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Demi Lunasi Utang |
![]() |
---|
Pelaku Pembuat Laporan Palsu di Lampung Selatan Bohongi Polisi dengan Tas Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.