Berita Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap 1 Perampasan Sepeda Motor

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap satu lagi perampasan sepeda motor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap satu perampasan motor. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial SP alias Sendi (20).

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku yang ditangkap berdasarkan Polsek Wonosobi atas serangkaian penyelidikan kasus curanmor tanggal 1 April 2023.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku SP berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat pelaku berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Wonosobo," ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (3/5/2023). 

Pelaku pencurian berinisial SP alias Sendi ini merupakan warga dari Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung.

Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Selain itu pihak juga turut mengamankan pakaian pelaku yang dikenakannya saat menjalankan aksinya tersebut.

Terungkap juga bahwa pelaku berinisial SP ini melakukan aksi curanmor di Jalinbar tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo bersama YG.

Pelaku YG sendiri sudah terlebih dahulu diamankan saat melakukan aksi curanmor di Masjid Kandang Besi beberapa waktu lalu. 

Sampai saat ini masih terdapat satu pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, korban dari kasus curanmor ini bernama Awaludin (21) yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung. 

Dari tangan korban pihak kepolisian mengamankan kotak Handphone dan STNK sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol F 6627 FCR saat korban membuat laporan.

Iptu Hendra menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban pada Jumat malam tersebut.

Kejadian bermula saat korban membawa sepeda motor merek Honda Beat nopol F 6627 FCR. 

Saat itu korban terhenti karena hendak memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada di dasbor depan motornya. 

Selanjutnya, tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dari arah belakang. 

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. 

Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak motor milik korban yang saat itu ia kendarai. 

Mengetahui hal itu korban langsung melakukan perlawanan kepada pelaku sehingga terjadi perkelahian di lokasi. 

Pada saat korban dan pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah seorang pelaku lainnya. 

Bersamaan dengan itu, salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. 

Saat motor korban berhasil diambil, pelaku lainnya ikut melarikan diri sembari membawa handphone milik korban. 

"Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp 8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023," kata Hendra. 

Iptu Hendra Safuan menjelaskan, dalam kasus ini SP melakukan kejahatannya bersama dengan 2 rekannya yakni YG dan seorang rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya.

"Dalam perkara ini, berhasil diungkap 2 pelaku. Sementara 1 rekannya yang membawa kabur motor dan handphone korban masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku SP diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung

Sedangkan untuk rekannya YG telah diamankan oleh pihak Polres Tanggamus Polda Lampung akibat kasus curanmor di Masjid Kadang Besi. 

Untuk kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved