Berita Lampung

Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Saran Inspektorat Jatuhkan Sanksi Berat untuk Sipir Flexing

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyarankan  inspektorat memberi hukuman kepada sipir flexing Dhawank Delvi d

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyarankan  inspektorat memberi hukuman kepada sipir flexing Dhawank Delvi dengan punishment seberat-beratnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya meminta agar sipir flexing mendapatkan hukuman berat, seperti penurunan pangkat.

ASN Kemenkumham juga bisa mendapatkan hukuman dengan penurunan jabatan dan  penurunan gaji.

"Para ASN jika terbukti bersalah bisa di-sanksi nonjob hingga pemecatan bagi para ASN atau sipir tersebut," kata Farid Junaedi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Ia mengatakan, para ASN selama ini tercatat paling banyak mendapatkan hukuman berat karena terlibat kasus narkoba.

"Dari hari ini tim inspektorat berjumlah ada tiga orang yang datang ke Lampung untuk memeriksa Dhawank Delvi atau sipir flexing," kata Farid.

Ia melanjutkan, tim inspektorat langsung dipimpin oleh dokter Gurning dan juga didampingi inspektur wilayah Lampung.

"Kemarin mereka sudah datang dan tim inspektorat langsung melihat lokasi atau rumah Dhawank Delvi," kata Farid.

Tim inspektorat juga melihat dan meninjau Lapas Rajabasa.

"Hari ini siang In syaa Allah Pak Dhawank Delvi juga menjalani pemeriksaan, kami juga masih menunggu hasilnya," kata Farid.

Ia mengatakan, tim inspektorat dalam melakukan pemeriksaan tersebut biasanya tidak terlalu lama.

Baca juga: Napi Narkoba Sempat Dikaitkan dengan Sipir Dhawank Delvi, Kini Dipindah ke Nusakambangan

Apabila data terkumpul, apa yang disampaikan serta pertanyaan selesai maka selesai juga pemeriksaannya.

"Tetapi keputusan tidak serta merta bisa langsung," kata Farid.

"Kami ada jenjang dan ada proses untuk pengambilan keputusan untuk hukuman disiplin tersebut," kata Farid.

"Kalau kami hukuman disiplin itu sudah dilakukan. Kami memberikan hukuman disiplin melalui ibu Kakanwil Kemekumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yang memembuat Surat Keputusan (SK) Dhawank Delvi dipindahkan dari Lapas Rajabasa ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Farid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved