Berita Lampung

Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Saran Inspektorat Jatuhkan Sanksi Berat untuk Sipir Flexing

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyarankan  inspektorat memberi hukuman kepada sipir flexing Dhawank Delvi d

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2023). 

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan mental spiritual terkait mindset ASN dan tata tertib sebagai ASN.

"Dia harus melayani tapi bukan melayani, tidak boleh menunjukkan kesombongan hingga menunjukkan harta," kata Farid.

"Apalagi Pak Sekjen juga sudah membuat surat edaran untuk tidak hidup bermewah-mewahan," kata Farid.

Ia mengatakan, kalau hasil pemeriksaan tersebut dirinya tidak bisa memastikan kapan bisa diketahuinya.

"Semua itu ada prosesnya, serta melalui tahapan dan ini hidup orang hingga keluarga serta anak istrinya," kata Farid.

"Kalau kami Kanwil Kemenkumham Lampung berharap Dhawank Delvi ini mendapat hukuman seberat-beratnya, karena ini etika ASN," kata Farid.

Baca juga: Harta yang Dipamerkan Sipir Lapas Rajabasa Ternyata Milik Mertua, Siap Terima Sanksi

"Kami memberikan pembinaan etika ASN, agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dijalankan," kata Farid.

Pihaknya juga telah menyuruh untuk Dhawank Delvi setiap hari untuk mengaji.

"Dhawank Delvi ini juga kami meminta apabila azan bisa langsung ke masjid, ini merupakan pembenahan etika dan tentunya untuk instrospeksi diri," kata Farid.

Ia mengatakan, apabila etika atau tiang agama ini telah dijalankan peristiwa ini tidak akan terjadi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved