Berita Lampung
Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Saran Inspektorat Jatuhkan Sanksi Berat untuk Sipir Flexing
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyarankan inspektorat memberi hukuman kepada sipir flexing Dhawank Delvi d
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyarankan inspektorat memberi hukuman kepada sipir flexing Dhawank Delvi dengan punishment seberat-beratnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya meminta agar sipir flexing mendapatkan hukuman berat, seperti penurunan pangkat.
ASN Kemenkumham juga bisa mendapatkan hukuman dengan penurunan jabatan dan penurunan gaji.
"Para ASN jika terbukti bersalah bisa di-sanksi nonjob hingga pemecatan bagi para ASN atau sipir tersebut," kata Farid Junaedi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan, para ASN selama ini tercatat paling banyak mendapatkan hukuman berat karena terlibat kasus narkoba.
"Dari hari ini tim inspektorat berjumlah ada tiga orang yang datang ke Lampung untuk memeriksa Dhawank Delvi atau sipir flexing," kata Farid.
Ia melanjutkan, tim inspektorat langsung dipimpin oleh dokter Gurning dan juga didampingi inspektur wilayah Lampung.
"Kemarin mereka sudah datang dan tim inspektorat langsung melihat lokasi atau rumah Dhawank Delvi," kata Farid.
Tim inspektorat juga melihat dan meninjau Lapas Rajabasa.
"Hari ini siang In syaa Allah Pak Dhawank Delvi juga menjalani pemeriksaan, kami juga masih menunggu hasilnya," kata Farid.
Ia mengatakan, tim inspektorat dalam melakukan pemeriksaan tersebut biasanya tidak terlalu lama.
Baca juga: Napi Narkoba Sempat Dikaitkan dengan Sipir Dhawank Delvi, Kini Dipindah ke Nusakambangan
Apabila data terkumpul, apa yang disampaikan serta pertanyaan selesai maka selesai juga pemeriksaannya.
"Tetapi keputusan tidak serta merta bisa langsung," kata Farid.
"Kami ada jenjang dan ada proses untuk pengambilan keputusan untuk hukuman disiplin tersebut," kata Farid.
"Kalau kami hukuman disiplin itu sudah dilakukan. Kami memberikan hukuman disiplin melalui ibu Kakanwil Kemekumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yang memembuat Surat Keputusan (SK) Dhawank Delvi dipindahkan dari Lapas Rajabasa ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Farid.
Pihaknya juga telah melakukan pembinaan mental spiritual terkait mindset ASN dan tata tertib sebagai ASN.
"Dia harus melayani tapi bukan melayani, tidak boleh menunjukkan kesombongan hingga menunjukkan harta," kata Farid.
"Apalagi Pak Sekjen juga sudah membuat surat edaran untuk tidak hidup bermewah-mewahan," kata Farid.
Ia mengatakan, kalau hasil pemeriksaan tersebut dirinya tidak bisa memastikan kapan bisa diketahuinya.
"Semua itu ada prosesnya, serta melalui tahapan dan ini hidup orang hingga keluarga serta anak istrinya," kata Farid.
"Kalau kami Kanwil Kemenkumham Lampung berharap Dhawank Delvi ini mendapat hukuman seberat-beratnya, karena ini etika ASN," kata Farid.
Baca juga: Harta yang Dipamerkan Sipir Lapas Rajabasa Ternyata Milik Mertua, Siap Terima Sanksi
"Kami memberikan pembinaan etika ASN, agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dijalankan," kata Farid.
Pihaknya juga telah menyuruh untuk Dhawank Delvi setiap hari untuk mengaji.
"Dhawank Delvi ini juga kami meminta apabila azan bisa langsung ke masjid, ini merupakan pembenahan etika dan tentunya untuk instrospeksi diri," kata Farid.
Ia mengatakan, apabila etika atau tiang agama ini telah dijalankan peristiwa ini tidak akan terjadi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.