Berita Lampung

Terdakwa Pemalsuan Kasur Akui Tempel Label Inoac di Kasur Polos Tanpa Persetujuan Distributor

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan kasur Inoac, Andreyanto mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / hurri agusto
Sidang kasus pemalsuan di PN Tanjungkarang 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita di Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Kamis (4/5/2023)

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan kasur Inoac, Andreyanto mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022.

Dia pun mengaku menempelkan label Inoac di kasur polos tanpa persetujuan PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno Indonesia.

Hal itu diungkapkan Andre saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/5/2023).

Dalam keterangannya, Andreyanto mengakui dirinya sudah menjalin kerja sama dengan Arif Sukuandi Arif Sukuandi sejak 2019.

Adapun Arif Sukuandi sendiri merupakan Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno Indonesia dan pemegang merek Vita.

Selain menjual kasur Inoac, Andreyanto juga mengaku menjual kasur busa polosan tanpa merk sejak tahun 2021.

Menurut Andreyanto, dirinya mendapat label Inoac dari sebuah toko di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Baca juga: 5 Tersangka Pemalsuan SHM Libatkan Pensiunan Polri Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

Kemudian, label merk Inoac itu ia tempelkan di kasur polosan tadi untuk menipu konsumennya

"Saya tempelkan di kasur polos dengan merek Inoac terus saya jual," jawab Andreyanto saat ditanya jaksa penuntut umum Yani Mayasari.

Andreyanto juga mengaku dirinya juga mendapat label lain merk Vita dari Arif Sukuandi.

Sementara itu, label, stiker, karton sudut dan brosur ia dapatkan dari pembelian kasur Vita.

"Jadi satu paket sama foam (busa) dapat itu. Dia (Arif Sukuandi) yang kirim," katanya.

 

Andreyanto pun mengakui bahwa label merk Vita dan Inoac yang ia tempelkan ke kasur busa polos itu tanpa persetujuan dari PT Tri Sukses Jaya selaku distributor kasur Inoac.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved