Berita Lampung

Terdakwa Pemalsuan Kasur Akui Tempel Label Inoac di Kasur Polos Tanpa Persetujuan Distributor

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan kasur Inoac, Andreyanto mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / hurri agusto
Sidang kasus pemalsuan di PN Tanjungkarang 

"Iya saya tempelkan tanpa persetujuan dari mereka," ucapnya.

Namun, Andreyanto mengaku lupa saat ditanya sudah berapa kasur polos yang ia sulap jadi kasur Inoac yang ia jual.

"Saya lupa sudah berpa kasur, saya juga lupa jual ke tomo mana saja," jawabnya.

Karena banyak mendengar jawaban Andreyanto yang mengaku lupa, jaksa Yani Mayasari pun bertanya dengan nada sindiran.

"Tapi kalau untung ingat ya?," Tanya jaksa.

"Ingat," jawab Andreyanto.

Diketahui sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung bernama Andreyanto harus berurusan dengan hukum lantaran diduga membuat dan memasarkan produk kasur palsu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari, Andreyanto didakwa melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," papar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (27/3/2023)

Kejadian bermula ketika Arif Sukuandi Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno
mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya. Para agen tersebut kata jaksa resah, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

Arif Sukuandi kemudian membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur yang dibungkus kain sprei dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac yang bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita. 

Tim tersebut kemudian membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel Ampat Saudara Jaya yang beralamat di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat  seharga Rp1.050.000.

"Setelah dilakukan pengecekan maka ditemukan sangat jelas bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya, yakni dapat dibedakan dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat berupa karton sudut, kartu garansi, dan sticker. Bahwa PT Tri Sukses Jaya tidak pernah  tidak pernah memberikan label garansi dan sudut siku-siku merek Vita kepada siapapun.

Atas temuan tersebut saksi Arif Sukuandi, Dhani Anggoro dan Agus Farianto membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri.

Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved