Berita Terkini Nasional

Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Provos di Hotel, Ada yang Merekam

Suami datang bersama keluarga melakukan penggerebekan terhadap oknum polisi dan merekam detik-detik keduanya sedang berada di kamar hotel.

|
Dokumentasi TribunnewsSultra
Seorang oknum polisi digerebek berselingkuh dengan wanita bersuami di Hotel Plaza Kubra, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut diketahui usai dilakukan penggerebekan oleh pihak keluarga wanita di kamar tempat pasangan selingkuh melakukan aksi tidak senonoh, Jumat (5/5/2023) malam. 

Perkataan dalam video juga mengonfirmasi profesi sosok selingkuhan tersebut yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Provinsi Sultra.

Bahkan ada yang menyebut identitas pekerjaanya dengan gamblang, bahwa bertugas sebagai anggota Provos Kepolsian Daerah (Polda) Sultra.

Dijemput Provos Polda Sultra

Oknum polisi DM dijemput mobil Provos Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak lama setelah digerebek warga di kamar sebuah hotel di Kota Kendari, Jumat malam (05/05/2023).

Saat menjemput DM di tempat kejadian perkara (TKP), anggota kepolisian yang ditugaskan tak memberikan pernyataan kepada awak media.

Oknum polisi yang digerebek selingkuh dengan istri orang di hotel di Kota Kendari terancam dipecat.

Oknum tersebut adalah Bripka DM yang dinas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia digerebek tak mengenakan pakaian dengan istri D berinial N di kamar 127 Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat malam (05/05/2023), sekira pukul 20.00 Wita.

Atas perbuatannya, Bripka DM terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan sanksi akan dipastikan setelah menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Untuk sementara waktu, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (06/5/2023).

Selain Bripka DM, Polda Sultra juga mengamankan N.

Ferry menjelaskan, wanita tersebut tak ditahan, hanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Bripka DM.

"Untuk sanksi yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sanksi administrasi, sampai Demosi," tegas Ferry Walintukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved