Berita Lampung

PT WHP Digugat Terkait Lahan 7 Hektare di Way Halim, Kuasa Hukum: Penggugat Tak Punya Legal Standing

PT Way Halim Permai (WHP) digugat atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap lahan seluas 7 hektare di Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Suasana persidangan gugatan oleh ahli waris Aferi terhadap PT WHP terkait lahan 7 Hektar di Way Halim, Senin (8/5/2023).   

Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan oleh PT WHP, Wahyu menjelaskan bahwa dia sangat tahu mengenai perkara ini.

"Kasusnya sebenarnya masalah PHI, tetapi kenapa mereka menggugat masalah objek tanah milik PT WHP," ujarnya.

"Menurut saya, ini sudah tidak benar. Apalagi tanah di situ sudah diduduki oleh mereka dan dikuasai," tambahnya. 

Dia melanjutkan, bahwa tanah yang sedang bermasalah semestinya harus steril.

Namun, pihak Ahli Waris dari Aferi malah menguasai lahan tersebut, bahkan sampai puluhan tahun lamanya.

"Perusahaan kan rugi dibuatnya yang mana rencana mau membangun malah nggak membangun," ucap Wahyu.

"Lagian ada saat consentering di tahun 2021 lalu, saya tahu dan saya tanya ke BPN bahwa ini tanah siapa. BPN menyampaikan bahwa tanah tersebut milik PT WHP dan bukan milik Afery," kata dia.

Menurut Wahyu, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi ke PT WHP itu adalah salah alamat.

Dan dia menilai ahli waris tidak tahu menahu mengenai ahli waris diserahkan tanah.

"Padahal mereka tidak bisa menunjukan atas hak nya diwarisi tanah oleh almarhum Aferi dan berarti dia pembohongan terhadap PN dan malah mengakui tanah nya," ungkapnya.

Baca juga: Tim PTUN Bandar Lampung Dapat Perlawanan saat Cek Objek Sengketa Lahan di Kampung Baru

Di lain pihak, Kevin selaku penggugat ahli waris menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mereka ini lantaran ada perbuatan melawan hukum.

Di mana dalam kasus sebelumnya (PHI) dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terjadinya penjual belian ketika lahan masih dalam proses sengketa.

"Artinya lahan itu masih dalam proses sengketa tetapi sudah dijual oleh mereka (PT WHP)," jelasnya.

Dijelaskan lagi oleh Kevin, pada sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan dua saksi.

"Yang dihadirkan dari orang-orang yang disini juga. Dari pihak penggugat, saksi yang dihadirkan bernama Hendra dan Paryanto. Mereka berdua merupakan teman dari orang tua kami," katanya.

Menurut Kevin, disampaikan oleh para saksi penggugat yakni materi yang seperlunya ditanyai oleh hakim dan tergugat.

"Total lahan sengketa kalau tidak salah ada sekitar 7 hektaran, lokasinya di Way Halim," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved