Berita Lampung
PT WHP Digugat Terkait Lahan 7 Hektare di Way Halim, Kuasa Hukum: Penggugat Tak Punya Legal Standing
PT Way Halim Permai (WHP) digugat atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap lahan seluas 7 hektare di Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Way Halim Permai (WHP) digugat atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap lahan seluas 7 hektare di Bandar Lampung.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum PT Way Halim Permai menilai penggugat tidak mempunyai legal standing.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris dari almarhum Aferi terhadap PT WHP, Senin (8/5/2023).
Adapun gugatan tersebut terkait pemohonan penetapan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Lahan seluas 7 hektare di Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung.
Sidang yang diketuai majelis hakim Efiyanto tersebut beragendakan pembuktian tersebut menghadirkan tiga saksi dari PT WHP.
Baca juga: Lahan Superblok Lampung Disebut Sengketa, Pemkot Bandar Lampung Beri Penjelasan
Kuasa hukum dari PT WHP, Sahala mengatakan, penggugat tidak memiliki legal standing atas gugatan yang dilayangkan.
"Yang pertama kami melihat bahwasanya penggugat ini tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Penggugat ini adalah Valeria Tri, pengakuan mereka bahwa adalah ahli waris dari pada Aferi dan istrinya" ujarnya.
Namun, pihaknya melihat bahwa istri Aferi yang sebenarnya bernama Triwati, nama itu pernah didaftarkan oleh Aferi ketika dia menjadi karyawan PT WHP.
"Sehingga kami menyimpulkan bahwa Valeria ini bukanlah istri dari Aferi. Dan apabila dikatakan bahwa Valeria itu adalah Triwati, di dalam buktinya kami tidak melihat penetapan dari pengadilan pergantian nama atau ada orang yang sama," jelasnya.
Namun bila ada pergantian nama dari Triwati ke Valeria, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat keputusan mengenai penetapan ganti nama.
"Bukti bahwa dia sebagai ahli waris di penetapan nomor berapa saya lupa, ada dari notaris. Dengan demikian Valeria dengan anak-anaknya kami menganggap tidak memiliki berkependudukan hukum," katanya.
Menurut Sahala, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi tersebut mengenai pemohonan penetapan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Yang dimohonkan oleh mereka itu adalah sertifikat HGB no 14 KD. Padahal HGB no 14 KD itu sudah mati di tahun 2001, mereka mengajukan penetapan sita eksekusi itu di tahun 2009 artinya mereka meminta penetapan tanah yang sudah tidak ada," kata dia.
Sahala melanjutkan, sampai saat ini pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alasan yang pas atas gugatannya.
"Pada intinya bahwa dari sidang pertama sampai dengan keterangan saksi ini dari pihak tergugat mereka tidak bisa menunjukkan alasan yang pas," ujarnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Sengketa Lahan, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Ditahan Polda Lampung
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.