Liputan Khusus

Lahan Superblok Lampung Disebut Sengketa, Pemkot Bandar Lampung Beri Penjelasan

Rencana pembangunan Superblok di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, 'ternodai' dengan kabar jika lahan yang akan digunakan tersebut dalam sengketa.

Dokumentasi Tribunnews.com
Foto ilustrasi, proyek Superblok Transpark Juanda di Bekasi Timur. Rencana pembangunan Superblok di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, 'ternodai' dengan kabar jika lahan yang akan digunakan tersebut masih dalam sengketa alias bermasalah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rencana pembangunan Superblok di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, 'ternodai' dengan kabar jika lahan yang akan digunakan tersebut masih dalam sengketa alias bermasalah.

Diketahui, memasuki Tahun Tahun 2023, Kota Bandar Lampung, Lampung, langsung 'kedatangan' investor besar yang berencana membangun Superblok di kawasan Way Halim.

Namun sayang, rencana pembangunan Superblok Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung tersebut, 'ternodai' dengan kabar jika lahannya sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.

Termasuk terkait rencana pembangunan Superblok di Way Halim, yang mana masuk kawasan perdagangan dan jasa.

Baca juga: Sosok Investor Superblok Lampung yang Bakal Bangun Gedung Pencakar Langit

Terkait lahan untuk pembangunan Superblok disebut masih ada sengketa, Khaidarmasyah menekankan, tim Pemkot Bandar Lampung melihat berdasarkan alas hak.

"Kami tim Pemkot Bandar Lampung melihat berdasarkan alas hak."

"Mereka (investor) sudah memperlihatkan sertifikat bahwa mereka memegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah itu," kata Khaidarmasyah ditemui di Gedung Pattimura, Rabu (25/1/2023).

Pada prinsipnya, terus dia, Pemkot Bandar Lampung akan mendukung siapapun yang hendak berinvestasi selagi memang memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.

"Kalau disebut ada sengketa itu bukan urusan pemkot."

"Sepanjang memang investor bisa menunjukkan sertifikat tanahnya, ya silakan bangun," katanya.

"Kalau nanti digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, silakan menuntutnya ke pengadilan."

"Itu (sengketa) nggak ada urusan dengan pemkot," sambung Khaidarmasyah.

"Kalau investor membangun di atas tanah sengketa, risiko tanggung dia sendiri karena mereka (investor) yang bangun," urainya.

Khaidarmasyah menegaskan, Pemkot Bandar Lampung yang jelas akan memproses sesuai aturan dan tidak akan ada yang dilanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved