Berita Lampung

Modus Ajak Liburan, Pria Gondrong di Pesisir Barat Tega Asusila Anak Temannya

Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan HT (43) terduga pelaku asusila anak di bawah umur

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Polres Pesisir Barat amankan pelaku asusila anak di bawah umur. 

Pelaku HT menyetubuhi korban sebanyak empat kali yakni dua kali di dalam rumah pelaku dan dua kali di kebun coklat yang tidak jauh dari rumahnya.

"Modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah handphone kepada korban," katanya.

Mengetahui kejadian yang telah menimpa anaknya, ayah korban berinisial SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Tidak butuh waktu lama, Polres Pesisir Barat kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak kepolisian kemudian mencari keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (9/5/2023) kemarin kita mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada dirumahnya, kita langsung bergerak untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Dari terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kayu berisi uang palsu pecahan seratus Ribu Rupiah.

Kemudian ada 88 lembar uang palsu di dalam plastik bening dan 120 lembar uang palsu masing-masing pecahan Seratus ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin, satu pucuk replika pistol jenis FN warna hitam, satu pucuk replika pistol Revolver dan dua peluru aktif berkaliber 9mm, 8 peluru ber kaliber 22 mm serta satu buah rambut palsu.

Petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga merupakan alat perktek perdukunan milik pelaku.

Riki menambahkan pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Peisisir Barat.

"Kasus ini masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor,"

"Untuk dugaan kasus lainnya seperti peraktek penggandaan uang dan penyebaran uang palsu masih kita dalami," imbuhnya.

Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved