Polda Lampung

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Alasan Tersangka AP Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait tidak ditahannya AP tersangka penganiayaan.

dok.Polres Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait tidak ditahannya AP tersangka penganiayaan. 

"Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan," tegasnya.

Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

"Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik," tandasnya.

Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana yang berbunyi Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain” dengan ancaman 1 tahun penjara.

Atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka” yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*/tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved